Ikuti kami di Google News. Follow

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Revisi 5 Maret 2024



Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Salam hangat, salam semangat dan senyum bahagia buat kita semua. Dalam kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi tentang Revisi Juknis BOS tertanggal 5 Maret 2024 yang direvisi hanya pada halaman 7 paragraf terakhir di BAB Latar Belakang.

A. Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Bantuan operasional sekolah terus-menerus dilakukan pembenahan agar pelaksanaannya dapat meningkatakan mutu sekolah, kualitas siswa dan peningkatan tatakelola Madrasah. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan efektifitas dan efesiensi penggunaan dana BOS, agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Salah satunya dengan mengoptimalkan pembelanjaan melalui sistem elektronik

Dalam  rangka  meningkatkan  akuntabulitas  pengadaan  barang  dan  jasa Kementerian  Agama  dianggap  perlu  Katalog  sektoral  yang  dikembangkan oleh  kementerian  Agama  sesuai  dengan  Sistem  Elektronik  yang  meliputi perangkat  lunak  dan  perangkat  keras  yang  arsitekturnya  dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Penagadaan Barang/Jasa Pemeerintah mulai dari sistem perencanaan pengadan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksana  kontrak,  serah  terima  pekerjaan,  pengelolaan  penyedia,  dan katalog  elektronik  Pemerintah https://e-katalog.lkpp.go.id/  dan  aplikasi sasaran https://sasaran.kemenag.go.id/.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini. 

B. Tujuan

  1. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  3. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  4. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
  5. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Jadi keharusan bagi pengelola dana BOS untuk melakukan pengadaan dan atau pembelanjaan barang dan jasa kebutuhan madrasah melalui aplikasi tersebut, selama barang dan jasa tersedia di aplikasi yang telah disebutkan diatas. Selengkapnya bisa di download pada tombol berikut ini.


Demikian informasi yang kami bisa bagikan, semoga bermanfaat buat kita semua.

Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.